Pendidikan kewarganegaraan sangat penting dalam membentuk karakter kebangsaan warga negara. Menurut (Ubaedillah, 2010 : 19), Pendidikan Kewarganegaraan diartikan sebagai program pendidikan demokrasi politik dengan sumber-sumber pengetahuan lain, seperti pendidikan di sekolah, masyarakat, dan orang tua. Oleh karena itulah Udin dan Dasim (2012:iv) beranggapan bahwa tujuan dasar dari Pendidikan kewarganegaraan itu sendiri ialah mewujudkan partisipasi penuh nalar dan tanggung jawab dalam kehidupan politik, dimana warga negara memiliki ketaatan terhadap nilai dan prinsip dasar demokrasi konstitusional yang ada di Indonesia. Dengan demikian sesuai dengan tujuan Pendidikan kewarganegaraan menurut Depdiknas (2006:49), yaitu fokus pada pembentukan warga negara yang mampu memahami dan melaksanakan hak-hak serta kewajibannya agar bisa menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, berkarakter sesuai amanat Pancasila dan UUD NKRI 1945.
Kalau kita kaitkan dalam pembelajaran Pkn khusunya, kita sering mendengar istilah Civic Knowledge, Civic Disposition dan Civic Skill sebagai suatu kompetisi Pendidikan kewarganegaraan yang harus dimiliki oleh siswa. Nah, hal tersebut menurut (Cholisin, 2004 : 17,18,19) diartikan sebagai berikut :
Cholisin. 2004. Diktat Pendidikan Kewarganegaraan. Civic Education Yogyakarta: UNY.
Udin S. Winataputra dan Dasim Budimansyah. 2012. Pendidikan kewarganegaraan dalam perspektif internasional. Bandung: Widya Aksara Press.
Ubaedillah dan Rozak Abdul. 2010. Pancasila, Demokrasi, HAM, Dan Masyarakat Madani. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah.
Depdiknas. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan, Kurikulum dan Silabus Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Depdiknas.
Kalau kita kaitkan dalam pembelajaran Pkn khusunya, kita sering mendengar istilah Civic Knowledge, Civic Disposition dan Civic Skill sebagai suatu kompetisi Pendidikan kewarganegaraan yang harus dimiliki oleh siswa. Nah, hal tersebut menurut (Cholisin, 2004 : 17,18,19) diartikan sebagai berikut :
Civic Knowledge | Civic Knowledge (Pengetahuan Kewarganegaraan) berkaitan dengan hal-hal yang harus diketahui oleh siswa sebagai seorang calon warga negara seperti misalnya pengetahuan tentang hak dan kewajiban atau peranya sebagai seorang warga negara kelak juga pengetahuan lain yang intinya itu mampu mempengaruhi struktur juga sistem politik pemerintah agar sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. |
Civic Skill | Civic skill (Keterampilan Kewarganegaraan) merupakan keterampilan yang dikembangkan dari pengetahuan kewarganegaraan dan menjadi bermakna apabila dimanfaatkan guna menghadapi masalah-masalah kehidupan berbangsa dan bernegara, Contohnya seperti kemampuan warga negara dalam mengidentifikasi, mendeskripsikan, menganalisa, mengevaluasi suatu permasalahan yang menjadi isu publik, sehingga mendorong dirinya untuk ikut berpartisipasi dalam kehidupan pemerintahan. Civic skill mencakup participation skill (keterampilan partisipasi) serta ilmu sosial dan ekonomi. |
Civic Dispositions | Karakter Kewarganegaraan (Civic Dispositions), merupakan sifat-sifat yang harus dimiliki setiap warga negara agar bisa berpartisipasi dengan baik kedalam sistem politik. Artinya warga negara bisa dibilang memiliki karakter yang baik apabila ia sudah sadar betul akan peranya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga ia mampu menentukan sikap yang harus ia lakukan dan tidak harus dilakukan. Dengan demikian inilah yang menjadikan warga negara untuk selalu menjaga sikap serta prilakunya dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Civic dispotition mencakup dua karakter yaitu karakter private dan karakter public. Karakter privat (individu) itu berkaitan dengan pribadi seseorang seperti tanggung jawab moral, kontrol diri, dsb. Sedangkan karakter publik berkaitan dengan khalayak umum (diluar dirinya) seperti menghormati dan patuh hukum demi mewujudkan lingkungan yang kondusif. |
Kesimpulan :Jadi hakikat Pendidikan kewarganegaraan sebagai school civic education adalah mengembangkan kemampuan siswa dengan membekali pengetahuan kewarganegaraan (Civic Knowledge), sikap kewarganegaraan (Civic Disposition), dan ketrampilan kewarganegaraan (Civic Skill) agar menjadi warga negara yang baik (Good Citizen).Referensi :
Cholisin. 2004. Diktat Pendidikan Kewarganegaraan. Civic Education Yogyakarta: UNY.
Udin S. Winataputra dan Dasim Budimansyah. 2012. Pendidikan kewarganegaraan dalam perspektif internasional. Bandung: Widya Aksara Press.
Ubaedillah dan Rozak Abdul. 2010. Pancasila, Demokrasi, HAM, Dan Masyarakat Madani. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah.
Depdiknas. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan, Kurikulum dan Silabus Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Depdiknas.